Hari ini, keluarga menjadi lingkungan pertama yang harus dibangun dengan berlandaskan sumber hukum Islam dan juga bertuntunan ajaran Aswaja.
Penghujung tahun 2021, LKK PCNU giat melaksanakan bimbingan perkawinan calon pengantin bersama Kemenag Kab. Tasikmalaya. Beberapa kegiatan dilaksanakan di bebrapa kecamatan, diantaranya Jamanis, Rajapolah, Sukaresik, dan Ciawi.
Bimbingan Calon Pengantin bagi LKK PCNU Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk mempersiapakan calon pengantin agar bersama-sama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, rahmah dan maslahah.

Sakinah sebagai tujuan rumah tangga membuat pasangan menjalankan rumah tangga menjadi tenang, tentram dan dapat berpikir jernih. Sakinah tidak dapat terwujud apabila tidak ada mawaddah dan rahmah, tegas Mia Faiza Imran sebagai Ketua LKK PCNU Kabupaten Tasikmalaya.
Mia yang juga fasilitator bimbingan perkawinan calon pengantin menggambarkan mawaddah itu dengan gambaran kalimat “aku mencintaimu karena aku ingin bahagia” sedangkan rahmah digambarkan dengan “aku mencintaimu karena aku ingin melihatmu bahagia”. Maka untuk terwujudnya sakinah harus ada timbal balik dengan gambaran “aku mencintaimu karena aku ingin bahagia dan ingin melihatmu bahagia”.
Dalam keluarga sakinah harus ada prinsip dasar yang harus diperhatikan pasangan yaitu: berpasangan, janji kokoh, muasyarah bil ma’ruf, musyawarah dan saling ridho. Prinsip ini kemudian oleh tim fasilitatos binwin disampaikan melalui yelyel dan tepuk sakinah.
Lebih luas Mia menjelaskan bahwa Sakinah harus menghadirkan juga maslahah. Maslahah itu terganbar apabila anggota keluarganya shaleh. Semua anggota keluarga saling menguatkan dan saling berbuat baik.
Peseta bimbingan calon pengantin diajak untuk menganalisa kekuatan apa saja yang menjadi modalitas mereka dalam berumah tangga dan kelemahan apa saja sehingga dapat diperbaiki bersama.
Tasikmalaya, 19 Desember 2021
Pewarta : Nia Ramdaniati/ Sekretaris LKK PCNU Kabupaten Tasikmalaya